KPU Yakinkan Publik Melaksanakan Putusan MK di Pilkada 2024

Dedi S - Jumat, 23 Agustus 2024 12:12 WIB
KPU Yakinkan Publik Melaksanakan Putusan MK di Pilkada 2024
KBRN
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
bulat.co.id -JAKARTA I Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakinkan publik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan kebijakan dalam UU Pilkada 2024.

Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI, memastikan bahwa pihaknya akan sepenuhnya menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"KPU tidak akan mengubah sikap yang diambil pada tanggal 20 Agustus 2024 setelah putusan MK dikeluarkan terkait UU Pilkada 2024. Kami akan melaksanakan putusan MK sepenuhnya," ungkap Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Afifuddin juga mengungkapkan bahwa KPU perlu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-undang terlebih dahulu.

Namun, dia menegaskan bahwa konsultasi tersebut hanya untuk mematuhi prosedur yang berlaku.

"Kami butuh melakukan konsultasi mengingat pengalaman saat Pilpres 2024, yang mana putusan MK nomor 90 saat itu harus dilaksanakan dengan cepat tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu," jelas Afifuddin.

Sejauh ini, permintaan konsultasi mengenai putusan MK terkait UU Pilkada 2024 sudah dilayangkan sejak Rabu (21/8/2024).

Pendaftaran calon kepala daerah pun akan segera dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.




Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru