KPU Nias Selatan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Legislatif DPRD Pada 29 Juni 2024

Dedi S - Senin, 24 Juni 2024 13:30 WIB
KPU Nias Selatan Laksanakan Pemungutan  Suara Ulang Pemilihan Legislatif DPRD Pada 29 Juni 2024
Antara
Kantor KPU

bulat.co.id -MEDAN I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada 29 Juni 2024.

Hal ini berasal dari Surat KPU RI Nomor 974/PY.01.1-SD/05/2024 yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Keputusan MK tersebut memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di enam desa dengan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan.

Adapun delapan TPS yang akan menggelar PSU di Nias Selatan yakni di Kecamatan Simuk, yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan, termasuk merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan PSU tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa KPU kabupaten/kota diberi wewenang untuk membentuk petugas KPPS baru atau menggunakan KPPS yang ada dengan metode penunjukan atau kerja sama, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KPU Nias Selatan akan menggunakan data pada Pemilu 2024 untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Simuk yang tercatat sebanyak 1.409 pemilih, ditambah 1 orang dari DPTb dan 30 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun, seperti dilansir Antara, pemilih yang telah menggunakan hak suaranya di luar Kecamatan Simuk pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai DPTb di tempat lain tidak diperkenankan untuk ikut dalam PSU ini.

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara akan melakukan PSU di dua daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Legislatif Pemilu 2024.

Kedua wilayah yang dimaksud adalah Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Samosir pada tanggal 29 Juni 2024.

Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan PSU pada tingkat DPRD Kabupaten yang memiliki nomor perkara: 184-01-04-02/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 di delapan TPS di wilayah itu.

Pihak KPU telah melakukan koordinasi dengan KPU Samosir dan KPU Nias Selatan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.

Sementara logistik untuk PSU di Nias Selatan masih dicari transportasi yang aman karena terkendala tingginya ombak di wilayah.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru