KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024

Andy Liany - Selasa, 27 Agustus 2024 13:57 WIB
KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024
net
Ilustrasi.

bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi membuka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jadwal dan Lokasi Pendaftaran pasangan calon akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga Rabu tanggal 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan.

Terkait Syarat Pendaftaran para Pasangan Calon harus memenuhi syarat berikut:

1. Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Walikota serta 25 tahun untuk Wakil Walikota.

2. Pendidikan minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

3. Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

4. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

5. Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit, dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.


Masing-masing calon juga harus memenuhi persyaratan khusus di antaranya:

1. Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

2. Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.

3. Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.

Proses Pendaftaran dan Akses Silon

Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.

Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala:

https://bit.ly/PermohonanSilonParpol/

Informasi Kontak

Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat langsung menghubungi melalui:

Email: [email protected]

WhatsApp:

Fatimah Hanim: 081370599449

Sondang Sherly Agustina: 081361521272

Aci: 081262493836

Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan.

Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru