Komisi A DPRD Sumut Akan Panggil KPU dan Bawaslu Terkait OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

Andy Liany - Senin, 29 Januari 2024 08:00 WIB
Komisi A DPRD Sumut Akan Panggil KPU dan Bawaslu Terkait OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan
net
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Azmi Yuli Sitorus
bulat.co.id - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sumut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum penyelenggara dan pengawas Pemilu.Terkait dengan langkah yang diambil, Komisi A DPRD Sumut akan mengundang Bawaslu, KPU dan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat.

Pemanggilan ini dilakukan guna mencari solusi, antisipasi dan langkah pencegahan, agar pemilu dijauhkan dari persoalan hukum.

"Ini sedang kita kordinasikan, akan kita undang secepatnya," kata Anggota Komisi A DPRD Sumut, Azmi Yuli Sitorus, kepada wartawan di Medan, Minggu (28/1/2024).

Azmi juga mengaku prihatin dengan OTT terhadap oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan beberapa hari lalu.

OTT tersebut bahkan terjadi jelang berlangsungnya pesta demokrasi pada, Rabu (14/2/2024) mendatang.

Oleh karena itu, Politisi Partai Gerindra ini meminta Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu) mengusut tuntas oknum yang terlibat.

"Kita prihatin yang ditangkap justru penyelenggara Pemilunya, ini memalukan dan telah menciderai proses demokrasi," tukas Azmi.

Sebelumnya Polda Sumatera Utara tangkap anggota Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan terkait pemerasan jabatan di tubuh internal penyelenggara pemilu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.


"Benar. Tim dari Polda Sumut yang mengungkap dan menangkap dalam OTT salah satu anggota Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, katanya.

"Sudah ya Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan OTT terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan," ungkapnya.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru