bulat.co.id - Ratusan massa dari Aliansi Jurnalis Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), melakukan aksi damai Ke
DPRD Labusel, Kamis (30/5/24).
Kasi tersebut diterima ketua DPRD Labusel Edi Parapat dan anggota Fraksi PAN Gundo Pasaribu yang didampingi Seketaris Dewan Ali Hasan Hasibuan.
Massa meminta agar anggota DPRD Labusel mau Menandatangani nota kesepakatan menolak Rancangan Undang Undang penghapusan penyiaran dan investigasi yang sekarang sedang dibahas di DPR RI.
Massa menganggap RUU tersebut melemahkan fungsi atau menghambat pekerjaan jurnalis.
RUU tersebut juga dianggap sebagai upaya untuk membungkam jurnalis di lapangan.
"DPR RI sudah jelas merubah beberapa pasal di UU No 40 tahun 1999, hal inilah kami nilai mengtenggelamkan kebebasan wartawan," ucap orator.
Setelah dilakukan penanda tanganan kesepakatan penanggung jawab aksi, Mirwan Hasibuan, menyerahkan berkas bukti penolakan tersebut dan meminta agar DPRD merekomendasi agar disampaikan ke DPR RI.
Ketua DPRD Labusel Edi Parapat meminta kepada seluruh jurnalis seluruh Indonesia untuk melakukan ksi menolah RUU penyiaran tersebut.
"Kita juga ada saran, kalaulah rekan jurnalis Labusel aja yang aksi pasti tidak berhasil. Seharusnya dilakukan serentak seluruh Indonesia per kabupaten per provinsi sampai Senayan, kalau itu dilakukan pasti RUU itu batal dilaksanakan," ucapnya.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari pihak kepolisian dari Polres Labusel dibantu oleh atpol PP.