Kerja Santai Gaji 1 Hari Tembus Rp 500 Ribu, Ketahui Tugas dan Fungsi Saksi Partai Pemilu 2024

Andy Liany - Senin, 12 Februari 2024 07:30 WIB
Kerja Santai Gaji 1 Hari Tembus Rp 500 Ribu, Ketahui Tugas dan Fungsi Saksi Partai Pemilu 2024
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Salah satu pihak yang dibutuhkan saat pelaksanaan Pemilu 2024 adalah petugas saksi partai.

Petugas saksi partai Pemilu 2024 merupakan perwakilan caleg masing-masing parpol.

Seorang saksi partai adalah seseorang yang memiliki mandat dari peserta pemilu.

Saksi partai bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan.

Menjadi seorang saksi partai di TPS merupakan salah satu kesempatan meraup cuan di tengah pesta demokrasi.

Alasannya, karena gaji yang ditawarkan sangat fantastis.

Saksi partai akan menerima gaji dengan nominal yang beragam yakni berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Nominal gaji tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing partai politik.

Dengan gaji yang cukup besar itu, perlu diketahui apa saja tugas saksi partai.

Pekerjaan saksi partai tidaklah berat. Hal yang perlu dilakukan oleh saksi partai adalah sebagai berikut:

1. H-1 lapor ke KPPS dengan membawa surat mandat saksi.

2. Hari H tanggal 14 Februari 2024 jam 6 pagi sudah tiba di TPS, kirim foto selfie dengan latar belakang tulisan TPS ke WA sistem sebagai absensi.


3. Ikuti pembukaan kertas suara dan proses pencoblosan. Jika ada yang ganjil tanyakan kepada ketua KPPS. Tulis keberatan dalam berita acara dan kirim ke WA sistem.

4. Saat perhitungan fokus pada papan plano, pastikan tidak ada salah baca dan salah tulis pada setiap surat suara yang dibacakan.

5. Saksi tidak perlu repot nulis pagar seperti petugas, karena dokumen pribadi tidak laku di persidangan MK.

6. Plano suara seluruh partai yang sudah selesai dan ditandatangani petugas dan saksi harap difoto dan dikirim e WA sistem.

7. Cek berita acara C-Hasil, cocokkan suara detail seluruh partai dan caleg. Jika sesuai dengan foto plano silahkan tanda tangan C-Hasil.

8. Jika tidak sesuai, C-Hasil jangan ditandatangani dan tulis keberatan dalam berita acara serta tanda tangan di berkas keberatan.

9. C-Hasil adalah hak saksi dan harus dibawa oleh saksi TPS ke KSN daerah.

Demikian informasi terkait tugas petugas saksi partai pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru