Ini Respons Gibran terkait Empat Menteri Dipanggil MK di Sengketa Pilpres

Hendra Mulya - Selasa, 02 April 2024 11:29 WIB
Ini Respons Gibran terkait Empat Menteri Dipanggil MK di Sengketa Pilpres
Istimewa
bulat.co.id - SOLO | Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memanggil empat menteri ke sidang sengketa pilpres 2024. Empat menteri yakni Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani Indrawati, dan Tri Rismahari akan dimintai keterangan oleh hakim MK.

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan dengan dipanggilnya empat menteri dalam sidang sengketa pilpres. Pihaknya juga akan menjalani semua proses persidangan di MK itu.

"Ya kita jalani saja prosesnya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (2/4/2024). Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menanggapi pertanyaan awak media terkait dipanggilnya empat menteri menjadi saksi untuk sidang sengketa pilpres di MK.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menghormati proses sidang sengketa pilpres yang saat ini masih berjalan. Termasuk, dipanggilnya Airlangga Hartarto yang menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran.

"Kita menghormati proses yang berjalan yang di sana. (Pak Airlangga) Iya iya," pungkasnya.

Sebelumnya dilansir dari detikNews, MK memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim MK.

"Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan para pihak itu akan dipanggil pada hari Jumat (5/4/2024). Dia mengatakan MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri.

Namun, dia mengatakan hakim MK menilai keterangan dari lima pihak itu penting. Dia mengatakan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

"Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ucapnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru