Ini Jadwal Kampanye Sesuai PKPU 15 Tahun 2023

- Selasa, 25 Juli 2023 11:15 WIB
Ini Jadwal Kampanye Sesuai PKPU 15 Tahun 2023
internet
Jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah ditetapkan

bulat.co.id -JAKARTA | Jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah ditetapkan. Penetapan jadwal kampanye tersebut sesuai denga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

PKPU tentang kampanye ini ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan. "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, seperti dilihat, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga :Diduga Selingkuh, Dua Kepsek Jajaran Kemenag Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN

Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta Pemilu. Sementara jadwal kampanye Pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.

"Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.


Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024. (dhan/dtk)

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

Baca Juga :Temuan BPK Disanggah, Rekanan dan PU Core Drill Ulang Proyek Hotmix

a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru