bulat.co.id -JAKARTA | Jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah
ditetapkan. Penetapan jadwal kampanye tersebut sesuai denga Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
PKPU tentang kampanye ini ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada
14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan. "Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 85 PKPU
tersebut, seperti dilihat, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga :Diduga Selingkuh, Dua Kepsek Jajaran Kemenag Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN
Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan
secara serentak oleh seluruh peserta Pemilu. Sementara jadwal kampanye Pemilu
dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
"Ketentuan mengenai program dan jadwal
tahapan kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,"
demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut
mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023
sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi
putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024. (dhan/dtk)
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
Baca Juga :Temuan BPK Disanggah, Rekanan dan PU Core Drill Ulang Proyek Hotmix
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan
terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum,
pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden
dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat
umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi
Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.