Ingat! Besok Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Jadi Libur Nasional

Andy Liany - Selasa, 13 Februari 2024 10:30 WIB
Ingat! Besok Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Jadi Libur Nasional
net
Pemerintah tetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
bulat.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.Hari tersebut bertepatan dengan hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024.

Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, dan berlaku sejak disahkan pada Selasa (6/2/2024).

Penetapan hari libur tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa hari libur nasional hanya satu hari yaitu pada hari pemungutan suara saja.

Namun jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terjadi dua putaran, maka kemungkinan akan ada hari libur nasional pada pemungutan suara Pilpres putaran kedua.

Dengan ditambahkannya tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, maka hari libur pada bulan Februari menjadi 4 hari.


Pertama 8 Februari, peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Kemudian tanggal 9 Februari merupakan cuti bersama tahun baru Imlek 2024.

Tanggal 10 Februari 2024 merupakan tahun baru Imlek 2024.

Dan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Serentak 2024.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru