Gawat, Anak TK hingga SMP Dijadikan Jurkam Bayaran pada Pemilu 2024, KPAI Kordinasi ke Bareskrim

Hendra Mulya - Selasa, 23 Januari 2024 13:30 WIB
Gawat, Anak TK hingga SMP Dijadikan Jurkam Bayaran pada Pemilu 2024, KPAI Kordinasi ke Bareskrim
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria mengungkapkan terdapat anak-anak di bawah umur yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (Paslon) hingga caleg tertentu.Ironinya, usia anak yang dijadikan jurkam bayaran itu merupakan anak yang masih berusia 5 sampai 15 tahun. "Anak usia TK sampai SMP. Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video. Akan segera koordinasi dengan Bawaslu," kata Sylvana saat dihubungi, Selasa (23/1/24).

Sylvana mengatakan, temuan eksploitasi tersebut dia dapatkan dari video yang beredar di sosial media. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami siapa orang di balik eksploitasi anak pada Pemilu 2024 tersebut.

"Memang ada anak-anak yang dieksploitasi debgan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yg beredar di berbagai platform," kata Sylvana.

Sylvana mengatakan, terdapat tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI yang terjadi pada anak-anak yang mengkampanyekan paslon dengan kombinasi eksploitasi yang berbeda-beda.

"Satu kasus anak-anak dibayar untuk dapat dukungan pemilih, kombinasi eksploitasi anak sebagai penganjur sekaligus target politik uang," ucap Sylvana.

"Satu kasus tidak langsung, di mana anak diarahkan oleh tokoh parpol untuk mengidentikkan angka tertentu dengan paslon," ujarnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru