"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia di
antaranya Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 19 Huruf J
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum," ujar Darmansyah dalam keterangan
tertulisnya, Senin (7/8).
Darmansyah menilai, Rahmat Bagja melakukan pelanggaran kode etik karena adanya
potensi penggiringan opini. Menurutnya, Bawaslu tidak seharusnya bicara usulan
tersebut, sebab tugasnya hanya mengadili pelanggaran pemilu.
Baca Juga :Ini Jadwal Kampanye Sesuai PKPU 15 Tahun 2023
"Padahal logika sederhana menurut kami, bahwa Bawaslu hanya wasit yang
bersifat mengadili ketika terjadi pelanggaran Pemilu bukan justru menentukan
tahapan dan proses pelaksanaan," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi
Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP)
Jakarta, Rabu (13/7/2023) menyampaikan usulan penundaan Pemilu. Bagja
mengungkap sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada
November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan
menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja keterangannya,
Kamis (14/7).
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan
(pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya.
Bagja lantas meluruskan maksud pernyataannya itu. Dia mengatakan, pernyataan
tersebut sebetulnya bukan untuk meminta Pilkada ditunda. "Ya monggo aja
(kalau mau dipanggil), pertama kami tidak pernah ya membahas itu dalam
statement resmi, itu nggak ada. Jadi jangan dipotong tiba-tiba penundaan,"
kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). (dhan/dtk)