Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Medan Gelar Bimtek. Kok Bisa Ada Foto Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution ???

Dedi S - Kamis, 10 Oktober 2024 18:00 WIB
Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Medan Gelar Bimtek. Kok Bisa Ada Foto Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution ???
Ist
Bobby Nasution yang terpasang dalam spanduk kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan saat dilakukan bimtek oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan di Putra Mulia Hotel Medan, Selasa (08/10/2024).
bulat.co.idI MEDAN | Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mulai cuti sebagai Walikota Medan untuk mengikuti tahapan pelaksanaan Kampanye Pilgubsu 2024 sejak Rabu (25/09/2024) lalu.

Namun, hal mengejutkan terlihat saat dilakukan kegiatan "Bimtek Penyusunan Media Pembelajaran Bagi Guru SMP" Kota Medan yang dilakukan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Medan, di Putra Mulia Hotel Medan, Selasa (08/10/2024).

Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (10/101/2024), terlihat dalam spanduk terpasang foto Bobby Nasution bersama Aulia Rachman masih digunakan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, tidak ada memberikan keterangan resmi terkait spanduk yang dipajang saat pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.




Anggota Bawaslu Sumut, Koordinator Humas dan Data Informasi Saut Boang Manalu mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan atas informasi tersebut. "Kami cek ya pak," jawabnya singkat via WhatsApp.

Disinggung terkait spanduk tersebut sudah naik disalah satu media online, Saut Boang Manalu mengaku, akan mengecek informasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan itu

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold saat dihubungi via telepon selulernya. David Reynold menuturkan, pihaknya akan mengecek informasi tersebut. "Akan kami cek informasi tersebut," jelasnya.

Disinggung mengenai pemasangan foto tersebut sudah naik di salah satu media online, David Reynold mengucapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap dinas terkait. "Kita akan melakukan pengecekkan terkait informasi tersebut," bebernya.




Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye dalam Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII : dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut :

1). Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2). Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan/atau partai politik.

3). Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

4). Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.

5). Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6). Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

9). Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

10). Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, dan/atau.

11). Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

12). Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.

13). Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/pemerintah daerah.

14). Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/pemerintah daerah (APBD).

15). Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, anggota TNI dan/atau perangkat desa/kelurahan.

16). Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.

17). Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

18). Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.

19). Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

20). Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Hingga berita ini dituliskan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, tak berikan jawaban.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru