bulat.co.id -
JAKARTA | Pengacara Penjaga Pilar Konstitusi (
P3K) me
laporkan dugaan ada pelanggaran pemilu pada saat koordinasi dan training of trainers yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Jember.Adapun tiga terlapornya yakni anggota
KPU Kabupaten Jember, Panitia Pemilihan Kecamatan (
PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (
PPS).
"Saya Maydika Ramadani perwakilan dari
P3K hari ini me
laporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota
KPU Kabupaten Jember serta panitia pemilihan Kecamatan atau
PPK dan
PPS di Kabupaten Jember," ucapnya ditemui di
Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (30/1/24).
"Nah dugaan laporan tersebut pada acara koordinasi dan training of trainers yang dilakukan oleh
KPU di Kabupaten Jember pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 bertempat di Ballroom hotel Cempaka Jember," tambahnya.
Laporan itu diajukan atas nama Maydika Ramadani dengan terlapor anggota
KPU Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni dan Andi Wasis serta
PPK dan
PPS Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Mereka mempermasalahkan terkait video yang beredar dimana tidak netralnya anggota
KPU,
PPK dan
PPS yang kedapatan memperlihatkan tindakan mendukung salah satu paslon pada Pilpres 2024 ini.
"Pokok permasalahan dalam laporan ini adalah dugaan pelanggaran Pemilu berupa video yang telah beredar luas di masyarakat yang tidak netralitasnya anggota
KPU,
PPK dan
PPS di Kabupaten Jember yang kedapatan sedang memperlihatkan tindakan-tindakan dan gerakan-gerakan simbolis tangan untuk mendukung pasangan calon presiden atau wakil presiden tertentu oleh anggota
KPU PPK dan
PPS di Kabupaten Jember," ujarnya.
Adapun lima pasal yang di
laporkan oleh
P3K dengan nomor registrasi 055/LP/PP/
RI/00.00/I/2024.
"Pasal kami
laporkan adalah undang-undang pemilu pasal 2, pasal 3 huruf c dan h, pasal 36 ayat 2, pasal 73 ayat 2 alinea kedua, pasal 546 undang-undang pemilu," katanya.
Dalam pelaporannya, ia membawa 8 bukti yang ada berupa video dan tangkapan layar. Maydika juga memohon kepada
Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini terlebih dua anggota
KPU Jember yang telah mendapatkan sanksi dari DKPP sebelumnya berupa teguran.
"Nah hari ini kami me
laporkan ke
Bawaslu RI dengan serta menghadirkan ada 8 bukti kami hadirkan, video ada dua dan tangkap layar atas simbolis tangan yang ditunjukkan pada saat acara tersebut," katanya.
"Dan kami mohon kepada
Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan kami agar dapat diberikan sanksi nah khususnya untuk
KPU Jember itu sebelumnya ada dua anggota
KPU Jember itu yang sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi oleh DKPP ya berupa sanksi teguran lah Nah dalam hal ini mungkin terjadi lagi nah Oleh karena itu kami me
laporkan dugaan tersebut," tutupnya.