"Tetapi dengan PK Moeldoko ini, itu adalah permasalahan hukum ya silahkan
saja, bisa dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia, tapi ada keanehan di
sini, PK ini dilakukan oleh seorang warga negara benar, tetapi dia tidak punya
KTA, dia tidak punya sedikit pun hak untuk partai ini, dia tidak pernah
berjuang bersama partai ini, dia tidak pernah jatuh bangun bersama partai
ini," tegasnya.
Namun, Moeldoko yang merupakan orang luar tiba-tiba mengajukan PK ke
kepengurusan AHY. Sehingga Lokot meminta agar majelis hakim memberikan
perlindungan hukum terhadap mereka.
Baca Juga :Irigasi Terputus, Petani di Madina Kesulitan Mengairi Sawah
"Lalu tiba-tiba dia mengajukan PK seolah-olah partai ini adalah miliknya,
dia yang lahirkan, dia yang memperjuangkan, saya hanya ingin menyampaikan
sekali lagi kepada majelis hakim yang akan menyidangkan ini, kami memohon
perlindungan hukum kepada bapak-bapak yang terhormat," sebutnya.
Lokot menuturkan jika mereka akan turun ke jalan jika keadilan tidak mereka
dapatkan. Kader Partai Demokrat bersama warga Indonesia akan turun ke jalan
menuntut keadilan.
"Karena sampai waktunya nanti, keadilan tidak ada lagi di negeri ini, saya
rasa bukan hanya kami kader Partai Demokrat, tapi seluruh anak bangsa akan
bergerak bersama kami untuk menuntut keadilan di jalanan," tutupnya.
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Di mana Moeldoko melawan Menkumham Yasonna Laoly
soal pengesahan AD/ART Partai Demokrat (PD).
Berdasarkan situs MA, Jumat (14/7/2023), tiga hakim agung yang diturunkan yaitu
Yosran yang juga ketua majelis PK. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri
Cahyaningrum dan Cerah Bangun. "Panitera Pengganti Adi Irawan,"
demikian bunyi situs resmi MA tersebut. (dhan/dtk)