bulat.co.id -MANADO
| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut video kepala daerah yang
menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden
(capres) tertentu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan lembaganya telah mengkaji dan menganalisis
peristiwa itu dari perspektif hukum.
Baca Juga :Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang di
gadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan
kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, melanggar Pasal
283," tutur Lolly ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis kemarin.
Pasal 283 yang dimaksud Lolly adalah berbunyi "(1) Pejabat negara, pejabat
struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil
negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."
"(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan,
ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat."
Baca Juga :PKS Resmi Usung Pasangan Anies-Cak Imin
Pernyataan Lolly tersebut merujuk kepada beredar-nya video Wali Kota Surakarta
Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat
mendukung bakal capres dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.
Lolly mengatakan hasil kajian dan analisis Bawaslu terkait video tersebut telah
diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan
pembinaan. Hal ini karena Gibran dan Bobby merupakan kepala daerah yang berada
di bawah naungan Kemendagri.
"Kami teruskan (ke) Kementerian Dalam Negeri supaya dilakukan pembinaan
karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan dan
kami sudah melakukan pleno berkenaan dengan ini," papar Lolly.
Video Gibran dan Bobby diunggah oleh akun X (dulu Twitter) resmi PDIP,
@PDI_Perjuangan. Dalam video tersebut mereka tampak mengenakan baju berwarna
merah berlogo PDIP.
"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke
TPS (tempat pemungutan suara) di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan
dengan Pak Ganjar, terima kasih," ucap Gibran dalam salah satu video.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga sudah buka suara
terkait video tersebut di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8).
Dia menjelaskan aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan
kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara
itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim
kampanye.
"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti
didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan
cawapres," ujar Hasto. (dhan/ant)