"(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan,
ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat."
Baca Juga :PKS Resmi Usung Pasangan Anies-Cak Imin
Pernyataan Lolly tersebut merujuk kepada beredar-nya video Wali Kota Surakarta
Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat
mendukung bakal capres dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.
Lolly mengatakan hasil kajian dan analisis Bawaslu terkait video tersebut telah
diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan
pembinaan. Hal ini karena Gibran dan Bobby merupakan kepala daerah yang berada
di bawah naungan Kemendagri.
"Kami teruskan (ke) Kementerian Dalam Negeri supaya dilakukan pembinaan
karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan dan
kami sudah melakukan pleno berkenaan dengan ini," papar Lolly.
Video Gibran dan Bobby diunggah oleh akun X (dulu Twitter) resmi PDIP,
@PDI_Perjuangan. Dalam video tersebut mereka tampak mengenakan baju berwarna
merah berlogo PDIP.
"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke
TPS (tempat pemungutan suara) di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan
dengan Pak Ganjar, terima kasih," ucap Gibran dalam salah satu video.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga sudah buka suara
terkait video tersebut di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8).
Dia menjelaskan aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan
kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara
itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim
kampanye.
"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti
didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan
cawapres," ujar Hasto. (dhan/ant)