Berusia 72 Tahun, Nasib Pencapresan Prabowo di Tangan MK

Hadi Iswanto - Kamis, 19 Oktober 2023 22:00 WIB
Berusia 72 Tahun, Nasib Pencapresan Prabowo di Tangan MK
foto kolase
Berusia 72 Tahun, Nasib Pencapresan Prabowo di Tangan MK
bulat.co.id -Tepat pada Selasa 17 Oktober 2023 kemarin, Prabowo Subianto genap berusia 72 tahun. Dengan usianya kini, Prabowo tercatat sebagai bakal calon presiden dengan usia tertua.

Namun sayangnya, pencalonan itu bisa buyar bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia maksimal 70 tahun bagi Capres maupun Cawapres.

Ketua Umum Partai Gerindra itu lahir pada 17 Oktober 1951 dan telah malang melintang di dunia politik dan juga militer.

Prabowo akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 , dan belum pernah absen dari periode pemilihan sebelumnya. Memasukinya usianya ini, Prabowo tercatat menjadi calon presiden dengan usia tertua sepanjang sejarah Indonesia.

Usaha Prabowo untuk merebut kursi nomor satu di Indonesia itu bisa digagalkan lebih awal oleh MK.

Ya. Senin (23/10) pekan depan MK bakal memutuskan apakah Capres Cawapres harus dibatasi usianya maksimal 70 tahun atau tidak.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, MK kan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selanjutnya masih pada 23 Oktober 2023 pekan depan, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.


Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK pada Senin (23/10) pekan depan adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Sekalian pada waktu yang sama, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

Dari serangkaian gugatan itu apakah putusan MK bakal memunculkan kehebohan lagi? Kita tunggu Senin depan

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru