bulat.co.id -Beredar surat Nomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/202 tertanggal 10 November 2023 yang ditujukan DPC PDIP Kota Medan kepada Bobby Nasution. Surat itu lantas jadi dasar pemecatan wali kota Medan itu dari PDI Perjuangan. Apakah benar demikian?
Sebenarnya, surat itu hanya menyatakan bahwa Bobby Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai.
Bobby disebut tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain.
"Menyatakan Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," tulis surat tersebut.
Putusan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan sejumlah aturan terutama yang berlaku di internal partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus.
Mengutip CNN, Bendahara DPC PDIP Kota Medan, Boydo Panjaitan membenarkan surat tersebut. Dia mengaku bahwa Bobby Nasution sudah tidak lagi menjadi menjadi kader PDIP sejak surat itu dikeluarkan. Surat pemecatan tersebut juga atas rekomendasi dari DPP PDIP.
"Maka DPC PDIP Kota Medan atas instruksi DPP PDIP, kita keluarkan surat itu. Artinya Bobby Nasution sudah tidak lagi menjadi menjadi kader PDIP sejak surat itu dikeluarkan," kata dia.
Namun Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Medan, Hasyim, memberikan penjelasan dilomatis terkait beredarnya surat pemberitahuan itu,
Meskipun Wali Kota Medan itu tak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota PDIP, namun Hasyim mengatakan, pemecatan terhadap Bobby hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Kalau masalah pemecatan itu kami menyerahkan kewenangan kepada DPP. Kalau DPC tidak ada kewenangan melakukan pemecatan. Pemecetan itu keputusannya ada di DPP," kata Hasyim usai rapat paripurna di DPRD Medan, Selasa (14/11/2023).
Hasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby. "Surat itu sebagai usulan (pemecatan). Kami akan mengusulkan ke DPP untuk melakukan pencopotan atau pemecatan. Tapi kalau kami DPC tidak bisa melakukannya. Kami tidak memiliki kewenangan," jelas Hasyim.
Hasyim pun menegaskan surat pemberitahuan yang dikeluarkan DPC Kota Medan menyatakan menantu dari Presiden Joko Widodo itu tak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDIP. "Beliau tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDIP," ucap Hasyim.
Sebelumnya, DPC PDIP Kota Medan mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyatakan Bobby telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota PDIP. Pelanggaran yang dilakukan Bobby yakni tidak mematuhi peraturan serta keputusan partai karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh parpol lain.