Belum Jelas Kapan Prabowo Daftar Capres-cawapres

- Kamis, 19 Oktober 2023 23:45 WIB
Belum Jelas Kapan Prabowo Daftar Capres-cawapres
int
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
bulat.co.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengaku belum menerima pemberitahuan terkait waktu pendaftaran dari pihak Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai pendukung Prabowo Subianto.

"Sampai saat saya bicara di sini ini, kami belum mendapatkan informasi tentang gabungan partai politik yang akan hadir mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim saat ditemui awak media, Kamis (19/10/2023).

Hasyim menjelaskan, sesuai prosedural yang ditentukan, gabungan partai politik yang akan hadir ke KPU untuk mendaftarkan pasangan calon harus mengirimkan informasi melalui surat tertulis.

Surat itu berisi tentang kapan waktu yang ditetapkan untuk mendaftar ke KPU.

"Batasan paling lambat (surat diberikan) adalah H-1 atau satu hari sebelum kehadiran di KPU," ucap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, sudah ada dua pasangan capres-cawapres yang mendaftarkan diri secara resmi ke KPU.

Kedua paslon itu ialah duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hasyim menjelaskan, mekanisme pendaftaran yang dilakukan oleh koalisi alias gabungan partai politik itu sebenarnya sudah dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratannya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan pemeriksaan awal, syarat pendaftaran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinyatakan lengkap.

"Sehingga walaupun katakanlah ada yang membawa dokumen hard copy ketika hadir sesungguhnya kami sudah mengetahui di bagian awal karena sudah diunggah melalui Silon. Sehingga kami sudah bisa menyatakan bahwa bakal pasangan calon yang akan didaftarkan hari ini itu dokumen persyaratannya sudah lengkap," tutur dia.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan, sehari setelah pendaftaran, KPU akan segera melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran kedua paslon tersebut.


Kemudian apabila berkas pendaftaran yang disampaikan belum memenuhi syarat (BMS), KPU masih akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Parpol koalisi pendukung paslon capres-cawapres itu harus melakukan perbaikan verifikasi administrasi sesuai dengan tenggat batas waktu yang ditetapkan. Jika berkas yang diterima cocok dan sesuai, maka KPU akan menyatakan berkas pendaftaran paslon yang bersangkutan memenuhi syarat (MS).

"Nah selanjutnya nanti akan dilakukan verifikasi administrasi atau penelitian administrasi. Kalau di bagian itu kategori yang digunakan adalah apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah," imbuh dia.

Penulis
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru