bulat.co.id -
JAKARTA | Kepala Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
(BawasluRI) Rahmat Bagja mengimbau
kepala daerah agar tidak
mengampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu
kampanye dimulai.
"Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal
tersebut, ya berhati-hati," kata Bagja di sela-sela kegiatan webinar
peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan bertajukPolri
Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Majudi
Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Baca Juga :Soal Diksi Konoha dan Wakanda, Begini Pendapat Anies
Bagja menyebut, saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan
hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres bukan mengajak atau
mengkampanyekan bakal capres yang diusung.
Dalam sosialisasi itu, kata dia, memberikan keterangan kepada publik peserta
pemilu dari partai politiknya. Bukan mengajak memilih calon yang diusung.
"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan.
Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin," kata Bagja.
Menurut dia, sudah ada tahapan pemilu untuk mengajak masyarakat memilih bakal
capres yang diusung itu dapat dilakukan pada saat kampanye.
Untuk itu, kata dia, kepala daerah yang menjadi kader partai politik bila ikut
kampanye diwajibkan untuk cuti dari jabatan kepala daerah ataupun pejabat
negara.
Baca Juga :Golkar, PAN, dan PKB, Deklarasi Dukung Prabowo
"Kalau mengajak nanti di kampanye silahkan. Nunggu kampanyenya entar, kalau
kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian
cuti dan lain-lain," katanya.
Bagja berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pejabat daerah dan
pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu.
Terkait video Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak memilih
bakal capres Ganjar Pranowo dari PDI-P, Bagja mengatakan pihaknya sedang
memproses dugaan pelanggaran tersebut.
Dia menyebutpihaknya lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut
memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu,
sebabbukan hanya Gibran yang ada di dalam video tersebut, tetapi ada
banyak kepala daerah.
Menurut Bagja, dugaan pelanggaran tersebut sudah diproses di Surakarta. Ada dua
video yang diproses, siapa saja kepala daerah yang ada di dalam video tersebut,
selain Gibran dan Bobby.
"Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan.
Nah, itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke
depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar," kata Bagja.
Menurut Bagja, jika terbukti melanggar, ada sanksi yang diberlakukan mulai dari
sanksi administratif sampai dengan pelanggaran pidana.
Namun, kata dia, pihaknya belum mengarah pada sanksikarena masih dalam
proses dugaan pelanggaran.
Bereda video Gibran dan Bobby melakukan aktivitas penempelan stiker bergambar
Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di rumah-rumah warga beberapa waktu
lalu.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan penempelan stiker sudah
sesuai izin dari pemilik rumah, dan penempelan stiker itu dilakukan sebagai
sosialisasi bakal capres Ganjar kepada warga. (dhan/ant)