Aturan Kampanye Pemilu, Simak dan Awasi Bersama

- Kamis, 28 September 2023 11:30 WIB
Aturan Kampanye Pemilu, Simak dan Awasi Bersama
Internet
Ilustrasi : Kampanye

bulat.co.id -JAKARTA | Ada sejumlah aturan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum (Pemilu).Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 69 sampai pasal 76 mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye pemilu.


Berikut ini aturannya.

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.

Baca Juga :Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota Sepakat Bersama Danai Pilkada Serentak 2024

Bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

Tempat ibadah;

Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

Gedung atau fasilitas milik pemerintah;

Jalan-jalan protokol;

Jalan bebas hambatan;

Sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

Tempat ibadah;



Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah;

Fasilitas tertentu milik pemerintah, dan

Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga : Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Sumut, Pj Gubernur Sebut Potensi dan Pencegahan Kerawanan Pesta Demokrasi

Pelaksana kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain,

Dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu, dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Dilarang mengikutsertakan, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural.

Jika seseorang atau kelompok terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya. (dhan/kmp)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru