bulat.co.id -JAKARTA | Ada sejumlah
aturan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum (Pemilu).Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 69 sampai pasal 76 mengatur sejumlah
larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye pemilu.
Berikut ini aturannya.
Partai politik yang
telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu
sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
Baca Juga :Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota Sepakat Bersama Danai Pilkada Serentak 2024
Bahan kampanye Pemilu
dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
Tempat ibadah;
Rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan;
Tempat pendidikan,
meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
Gedung atau fasilitas
milik pemerintah;
Jalan-jalan protokol;
Jalan bebas hambatan;
Sarana dan prasarana
publik; dan/atau taman dan pepohonan.
Alat peraga kampanye
Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
Tempat ibadah;
Rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan;
Tempat pendidikan, meliputi
gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik
pemerintah;
Fasilitas tertentu
milik pemerintah, dan
Fasilitas lainnya yang
dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga : Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Sumut, Pj Gubernur Sebut Potensi dan Pencegahan Kerawanan Pesta Demokrasi
Pelaksana kampanye
Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara
Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian dilarang melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain,
Dilarang menghasut dan
mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum,
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang
lain.
Dilarang merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu, menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau
atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Dilarang menggunakan
fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri Pelaksana Kampanye Pemilu
dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu, dilarang
mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Dilarang
mengikutsertakan, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstructural.
Jika seseorang atau
kelompok terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dikenai
sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan
lainnya. (dhan/kmp)