bulat.co.id -
JAKARTA | Badan Kepegawaian Negara (
BKN) menekankan akan memberikan
sanksi tegas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (
ASN), termasuk
PNS dan
PPPK, yang ketahuan
tidak netral di musim
Pemilu 2024 ini.Sanksi tersebut dapat membuat kenaikan pangkat dan mutasi
ASN jadi tertunda.
Plt Kepala
BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan,
BKN diamanatkan untuk membangun sistem terintegrasi atau SPT yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas, pembinaan dan pengawasan
netralitas
ASN.
Dalam hal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (K
ASN) atas laporan pelanggaran belum ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka
BKN akan melakukan tindakan pengendalian.
"
BKN melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (
ASN)," kata Haryomo, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, dikutip dari siaran langsung Youtube Badan Kepegawaian Negara (
BKN), Selasa (6/1/24).
Dengan langkah pemblokiran data kepegawaian ini, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan
tidak dapat dilayani untuk sementara waktu. Hal ini termasuk untuk naik pangkat hingga mutasi.
Haryomo menjelaskan, pemblokiran data kepegawaian tersebut dilakukan atas pelaksanaan manajemen
ASN yang
tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen
ASN yang berdampak, sesuai dengan peraturan
BKN Nomor 1 Tahun 2023.
Di sisi lain,
tidak lama lagi pesta demokrasi Ri akan tiba, di mana rakyat Indonesia akan melangsungkan
Pemilu, Pilpres, hingga Pilkada serentak. Haryomo mengingatkan,
ASN boleh memiliki preferensi politik yang berbeda. Namun, jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial.
"Dikarenakan perbedaan tersebut,
ASN tentu harus berpegang teguh terhadap asas
netralitas.
ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa, jangan sampai para
ASN terjebak dalam berbagai bentuk politik praktis.
ASN diamanatkan untuk
tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun," ujarnya.
Menurutnya, ke
tidaknetralan
ASN akan sangat merugikan negara dan masyarakat itu sendiri. Kondisi ini akan menjadikannya
tidak profesional dan justru berpotensi mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.
Oleh karena itu, untuk menjamin terjaganya
netralitas
ASN pada
Pemilu dan Pilkada secara serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan
netralitas
ASN.