bulat.co.id -
JAKARTA
| KPU RI angkat bicara terkait tantangan
BEM UI dan BEM Unsoed
Purwokerto yang
mengajak Bacapres debat terbuka di kampus mereka.
Ketua KPU, Hasyim Asyári menyebut bakal calon presiden (Bacapres)
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto belum resmi menjadi Capres.
Dalam konteks Pilpres, ketiganya disebut Hasyim belum siapa-siapa atau belum
Capres.
"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak
Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pemilu Presiden (Pilpres) 2024,"
ujar Hasyim, Jumat (25/8/23).
Baca Juga :Rocky Gerung Digugat agar Tak Lagi Jadi Pembicara Seumur Hidup Gegara Dinilai Hina Jokowi
Ia menyebut, ketiganya belum resmim menjadi capres
lantaran pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum dimulai.
Menurutnya, seseorang baru bisa dikatakan sebagai
Capres jika telah ditetapkan
memenuhi syarat.
"Mengapa demikian? Karena pendaftaran bakal
pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi, dan akan dilakukan pendaftaran bakal
pasangan calon Pilpres 2024 nanti bulan Oktober 2023," katanya.
Ia juga menjelaskan pencalonan bakal pasangan
capres-cawapres, dilakukan dalam tiga tahapan, yakni rekrutmen dan seleksi di
internal partai, dan kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan
calon Pilpres 2024 oleh partai politik ke KPU (nomination).
"Seseorang disebut sebagai bakal calon bila
orang itu didaftarkan oleh Parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon
pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai
pasangan calon presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Sehingga, kata dia, ketiganya bahkan belum dapat
disebut sebagai bakal calon presiden. "Saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran
bakal pasangan calon Pilpres 2024. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon
presiden saja belum," tuturnya.
Baca Juga :Ini Kata Bambang Soesatyo soal Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Sehingga, menurutnya Anies, Ganjar dan Prabowo
bebas menggelar pertemuan dan debat dengan siapa pun dan di mana pun. Selama
belum ditetapkan sebagai capres, debat di tempat umum maupun di kampus, tidak
termasuk pelanggaran Pemilu.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak
Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan
bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktivitas tersebut bukan
kampanye, karena yang melakukan bukan calon, dan tidak masuk kategori
pelanggaran pemilu," ujarnya.
Tantangan itu dilontarkan
BEM UI menyusul putusan MK yang membolehkan Capres
ke institusi pendidikan namun dengan syarat tanpa membawa atribut partai.
(dtc).