bulat.co.id -
JAKARTA | Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan
capres nomor urut 1,
Anies Baswedan ke Bawaslu. Laporan itu dilakukan atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan yang dimiliki
capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Dengan adanya laporan terhadap
capres nomor urut 1,
Anies Baswedan, Timnas AMIN merasa heran.
"Apa yang disampaikan Pak
Anies adalah fakta," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Selasa (9/1/24).
Dia menyebut ucapan
Anies merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019. Dia mengatakan Prabowo tak membantah ucapan Jokowi tersebut.
"Itu merujuk statement yang disampaikan Pak Jokowi tahun 2019 dan Pak Prabowo tidak membantah," ucapnya.
Iqbal yakin
Bawaslu tak akan memproses laporan itu. Dia mengatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan Anies. "Kami yakin laporan tidak akan diproses karena tidak ada yang dilanggar," ucapnya.
Senada dengan Iqbal, Bendahara Umum DPP Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga berpendapat hal yang sama. Dia menyebut Jokowi yang pertama menyampaikan data tersebut di 2019.
"Lah kalau
dilaporkan Anies ke
Bawaslu maka terusannya ke Pak Presiden itu, wong 2019 Pak Presiden Jokowi yang ungkapkan hal tersebut, bukan kata Anies," tuturnya.
Laporan itu dibuat
oleh PHPB, Senin (8/1/24) di kantor
Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan
oleh Anies tidak benar.
"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki
oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria Nuka dalam keterangannya.
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki
oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan
Anies juga memberikan pernyataan yang menyerang langsung Prabowo, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun pribadi. Subadria mengatakan dalam debat ketiga,
Anies menyebut anggaran pertahanan Rp 700 triliun dan menghina kinerja Prabowo sebagai Menhan dengan memberikan nilai 11 dari 100.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.
"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang
Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.