bulat.co.id -SOLO | Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) layangkan gugatan kepada Cawapres dari Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan yang dilayangkan itu senilai Rp 204 Triliun.
Meski digugat hingga Rp 240 Triliun, namun Gibran merespons santai masalah itu. "Ya udah dijalankan saja, kita hormati semua pendapat," kata Gibran, Selasa (14/11/23).
Gibran tidak mempersoalkan gugatan itu. Terkait banyak yang tidak setuju putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Gibran juga tidak menyoalkan hal itu.
Gibran mengatakan, semua masukan hingga kritikan bahkan evaluasi ia tampung.
"Banyak yang tidak setuju putusan MK dan MKMK, ya nggak apa-apa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak apa-apa," ucapnya.
Ditanya terkait bakal menuntut balik atau tidak, Gibran menyebut semua proses akan dijalankannya.
"Nggak nuntut balik, semua proses jalankan saja, ya," pungkasnya.
Gibran dan Almas Dituntut Rp 204 Triliun
Penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres, Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Koalisi Indonesia (KIM), Gibran Rakabuming Raka, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Ariyono Lestari. Gugatan disampaikan secara online.
Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS. Sebagai warga Indonesia, dia merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya mengatasnamakan dirinya sebagai Tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.
Dalam pengajuan gugatan Almas disebut Andhika mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.
"Karena dalam uji materil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11/23).
Tim GIBERAN berkesimpulan para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
"Langkah selanjutnya kami masih menunggu sidang pertama," pungkasnya.