bulat.co.id - PDIP memberikan sanksi berat berupa peringatan keras dan terakhir ke Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy karena mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maju capres 2024. Hal ini berbeda dengan teguran lisan yang diberikan kepada Ganjar Pranowo.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan pernyataan Ganjar tak termasuk mendeklarasikan diri sebagai calon presiden. Menurutnya, Ganjar hanya menjawab kesiapannya jika di calonkan pada tingkat manapun.
"Kemarin saya sampaikan, Pak Ganjar itu tidak mendeklarasikan diri sebagai calon, itu ada rentetan pertanyaan dari wartawan dia hanya menjawab. Memang partai itu mempersiapkan kader bangsa untuk siap dicalonkan ke tingkat mana saja. Nah Ganjar dalam klasifikasi itu," papar Komarudin usai konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Komarudin menyebut pernyataan Ganjar tak termasuk pelanggaran. Sementara FX Rudy mengungkapkan calon presiden yang dilarang dalam kongres.
"Pak Rudy karena mengungkapkan calon, kepada calon-calon tertentu itu yang dilarang oleh keputusan kongres. Itu hanya bisa disampaikan Ibu Mega tentu pada waktunya, jadi tidak setiap saat juga disampaikan," kata Komarudin, dilansir detikcom.
Untuk diketahui, PDIP menyatakan FX Hadi Rudyatmo melanggar aturan terkait dukung Ganjar Pranowo nyapres. DPP PDIP menjatuhkan peringatan keras dan terakhir bagi FX Rudy.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun awalnya menjelaskan soal semua keputusan terkait calon presiden ada di tangan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikan Watubun usai melakukan klarifikasi terhadap Rudy di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," ucap Watubun.
Watubun menyebut Rudy merupakan kader senior PDIP. Atas dasar itu, sanksinya harus lebih keras.
"Ini adalah kader senior maka tentu sanksi juga harus lebih berat, karena itu kita jatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir bagi saudara FX Rudyatmo," ucapnya. (Red)