Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Masih Dipertimbangkan

- Kamis, 25 Agustus 2022 08:34 WIB
Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Masih Dipertimbangkan
Ferdy Sambo (Alinea)

bulat.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Namun, surat Ferdy Sambo yang ingin mundur dari Polri Ferdy itu masih dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.

"Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit.

"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," sambungnya.

Diketahui dari Suara.com, Kamis (25/8/2022), Polri memastikan akan melakukan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis besok. Pelaksanaan sidang dimulai secara maraton mulai sejak pagi.

Kepastian mengenai sidang etik terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Dedi.

Dedi mengatakan sidang etik dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sementara itu terkait pelaksanaan sidang etik apakah terbuka atau tertutup, Dedi belum memastikan. Ia mengatakan ketentuan itu diputuskan komisi sidang.

Komisi sidang nantinya juga yang akan memutuskan apakah hasil sidang etik mengambil kebijakan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

Ya dari hasil sidang komisi nanti," kata Dedi menjawab pertanyaan terkait pemecatan Sambo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Sigit menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit.

Sigit menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan tim khusus atau timsus terus melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penyidikan terus berlanjut seiring lima tersangka yang sudah ditetapkan. Sigit mengatakan bahwa penyidikan juga kekinian sudah hampir selesai.

"Dari timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai," kata dia.

Sigit berujar, selain proses penyidikan yang tetap berlanjut, proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terseret kasus juga tetap dilaksanakan.

Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," kata Kapolri. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru