Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Istri ke Kejaksaan 5 Oktober

- Senin, 03 Oktober 2022 08:25 WIB
Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Istri ke Kejaksaan 5 Oktober
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Bulat.co.id - Polri akan melakukan pelaksanaan tahap dua atau penyerahan para tersangka serta barang bukti Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk disidang. Penyerahan ini akan dilakukan pada Rabu lusa (5/10/2022) di gedung Bareskrim Polri.

"Rabu, 5 Oktober di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Salah satu dari empat tersangka lain yang akan diserahkan ke Kejaksaan yakni Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dedi mengatakan hal ini merupakan hasil dari koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, penyerahan akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Info terakhir dari penyidik berkordinasi dengan PJU," ujarnya, dilansir dari Detikcom.

9 Polisi Jadi Tersangka Akan Disidang Pidana

Dalam kasus ini, ada sembilan polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kesembilan tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, yaitu pidana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hanya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di dua klaster kasus tersebut.

Untuk kasus pidana, tiga tersangkanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), dan Bripka Ricky Rizal (RE). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara itu, untuk tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru