Polres Jakbar Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Asal Sumatera

- Selasa, 13 September 2022 11:22 WIB
Polres Jakbar Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Asal Sumatera
Polres Jakbar (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan pengedar ganja asal Sumatera baru-baru ini. Selama 8 bulan operasi, Polres Metro Jakarta Barat menyita total 1,2 ton ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan ganja seberat total 1,2 ton itu merupakan hasil pengembangan selama kurun waktu 8 bulan terakhir yang dilakukan oleh timnya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKBP Akmal dan Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora.

"Setelah dilakukan pendalaman, tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truk Fuso yang mengangkut 209 kg narkoba jenis ganja. Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya, ada 1,2 ton ganja berhasil digagalkan," ujar Pasma dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Pasma menambahkan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat khususnya. Polres Jakbar akan mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Terbaru, Polres Jakbar menggagalkan penyelundupan 209 kg ganja. Ganja tersebut disita dari kurir jaringan Sumatera-Jawa yang digagalkan saat hendak mengantar barang kepada bandar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka inisial SO (45), yang merupakan kurir narkoba. SO ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di bawah pimpinan AKBP Akmal dan Kompol Airf Purnama Oktora di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Kramat, Serang, Banten, pada Minggu (21/7/2022).

"Tersangka SO ini mengambil enam karung ganja dari SL (DPO). Enam karung ini diambil di gudang di Deli Tua, Medan, dengan truk Fuso," kata Pasma dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022).

Kurir Diupah Rp 75 Juta

Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 75 juta untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Karang Tengah, Tangerang. Namun tersangka SO baru mendapatkan Rp 20 juta sebagai uang muka.

"Ganja ini diambil dan akan diserahkan ke SL, yang akan diserahkan di wilayah Banten, daerah Karang Tengah, dengan upah Rp 75 juta. Yang bersangkutan baru dapat DP Rp 20 juta. Sisanya setelah barang diserahkan," kata Pasma dilansir detikcom.

Kasus ini terbongkar setelah tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman enam karung berisi ganja ini kepada SL di daerah Banten. Tim kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga menangkap tersangka SO di Jl Raya Bojonegara, Kramat, Serang, Banten.

"Tim tangkap SO yang sedang singgah di toko untuk isi e-toll dan tim lakukan pemeriksaan dan penangkapan pada truk Fuso warna oranye dengan muatan limbah rongsokan kWh (meteran). Di atas limbah tersebut disimpan enam karung ganja. Ditemukan di atas kendaraan barang bukti berupa enam karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna cokelat. Setelah ditimbang, ditotal 209 kg," kata Pasma Royce.

Barang bukti yang disita kepolisian berupa enam karung berisi 200 paket ganja seberat 209 kilogram senilai Rp 1,4 miliar lebih. Handphone dan truk yang dibawa pelaku juga diamankan.

Kurir tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Jakbar. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda terbanyak Rp 10 miliar. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru