Menag: Jika Terbukti, Izin Ponpes Gontor Bisa Dicabut

- Rabu, 07 September 2022 12:26 WIB
Menag: Jika Terbukti, Izin Ponpes Gontor Bisa Dicabut
Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengomentari soal kasus seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor berinisial AM meninggal dunia diduga karena dianiaya. Yaqut mengatakan, jika terbukti terjadi pelanggaran sistematis, maka izin operasional pesantren bisa dicabut.

"Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama," kata Yaqut di Mabes AD, Rabu (7/8/2022).

Namun Yaqut mengaku masih mendalami kasus yang terjadi di Ponpes Gontor. Segera setelah diselidiki, pihaknya akan menentukan sikap terhadap kasus tersebut.

Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," ujarnya,dikutip detikcom.

Kemenag Terjunkan Tim Selidiki Kasus

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyusun regulasi untuk mengantisipasi kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Kemenag berharap kasus kekerasan atau penganiayaan di lembaga pendidikan agama tidak terulang kembali.

Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Hal ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas tewasnya AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM meninggal pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

"Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan dukacita. Semoga almarhum husnul khatimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Waryono.

Setelah peristiwa kematian santri tersebut mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui pihak-pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono. (Red)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru