bulat.co.id -MEDAN I Berita mengenai siswi berinisial MS dari SMAN 8 Medan yang tidak naik kelas setelah ibunya melaporkan kepala sekolah atas tuduhan korupsi dan pungutan liar, ternyata ?
Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/6/2024) malam, menegaskan bahwa alasannya adalah sering absen tanpa keterangan selama 34 hari, sebagaimana yang telah disepakati oleh dewan guru sebelumnya.
Rosmaida mengutip Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10, yang menyebutkan bahwa kenaikan kelas ditentukan melalui rapat dewan guru.
Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024 pada Kamis 20 Juni 2024, dinyatakan bahwa untuk naik kelas, peserta didik harus hadir mengikuti pembelajaran sebanyak 90 persen dari jumlah efektif dengan ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10 persen dari total hari efektif dan memiliki sikap minimal yang baik.
Dari kriteria tersebut, 3 siswa dinyatakan tidak naik kelas karena absensi mereka melebihi dari yang disepakati, termasuk MS, yang memiliki absensi tanpa keterangan selama 34 hari.
Kepala sekolah juga membantah tuduhan orang tua murid siswa bahwa SMAN 8 Medan melakukan pungutan liar atau korupsi tanpa bukti yang jelas. Rosmaida menyatakan bahwa MS selama kelas XI tidak dibebankan membayar SPP dan tetap mengikuti ujian, dikarenakan di waktu kelas X, siswi MS tidak dapat melunasi SPP sekitar 5 bulan.
Rosmaida juga menyayangkan sikap orang tua siswi MS yang menuduh SMAN 8 Medan melakukan pungutan liar atau korupsi tanpa bukti yang jelas.
Kepala sekolah menambahkan bahwa SMAN 8 Medan pada TA 2023/2024 memiliki prestasi yang mengesankan. Total 101 siswanya lulus di Perguruan Tinggi Negeri, dengan satu di antaranya lulus ke Universitas Indonesia Jurusan Hubungan Internasional, di mana siswa SMAN 8 Medan baru kali ini masuk.
Selain itu, siswi Kelas XI MIA I baru-baru ini meraih juara pertama vokal solo tingkat Provinsi. Oleh karena itu, sekolahnya akan bekerja sama dengan alumni memberikan apresiasi kepada siswa/i yang berprestasi dan mengharumkan SMAN 8 Medan di tingkat provinsi maupun nasional.
Sebelumnya, beredar video di media sosial memperlihatkan seorang orang tua murid protes anaknya tidak naik kelas dengan menyebutkan bahwa itu terjadi setelah melaporkan kepala sekolah atas tuduhan korupsi dan pungutan liar.
Namun, hal itu telah dibantah oleh kepala sekolah dan ditegaskan bahwa MS tidak naik kelas dikarenakan sering absen tanpa keterangan selama 34 hari, yang sudah disepakati oleh dewan guru, demikian diterima redaksi.