bulat.co.id -
MEDAN I Kepala Dinas
Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, menegaskan bahwa siswa yang lolos jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan diverifikasi faktual. Jika terbukti curang, siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah.
Penegasan ini disampaikan Abdul Haris terkait proses PPDB tingkat SMA/SMK yang telah memasuki tahap pendaftaran ulang.
"Kalau ketahuan karena ada temuan, (siswanya) dikeluarkan," tegasnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Cik Di Tiro, Medan, akhir Juni 2024 lalu.
Abdul Haris menjelaskan, sistem penerimaan siswa di SMA/SMK memiliki beberapa jalur, seperti prestasi, afirmasi, dan zonasi. Jalur prestasi dan afirmasi tergolong kecil risikonya karena didasarkan pada nilai akademis atau prestasi siswa.
Namun, jalur zonasi dikhawatirkan rawan kecurangan karena siswa diterima berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
"Oleh karena itu, pendaftarannya harus melampirkan kartu keluarga (KK) untuk menunjukkan alamat. Yang terdekat dari sekolah menjadi prioritas," ujarnya.
Meskipun telah menerapkan sistem ketat dengan menyesuaikan alamat dan KK, potensi kecurangan masih ada, seperti penitipan anak pada KK orang lain yang beralamat di dekat sekolah yang dituju.
"Kita akan lakukan verifikasi faktual, benar tidak alamatnya dan siswa tersebut tinggal di situ. Kalau ketahuan ada kecurangan, maka siswa itu dikeluarkan meskipun proses belajar-mengajar sudah dimulai untuk tahun ajaran 2024/2025," tegasnya.
Dinas Pendidikan Sumatera Utara berkomitmen untuk menekan potensi kecurangan dalam PPDB SMA/SMK. Mereka terbuka menerima informasi terkait kecurangan dari masyarakat, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Informasi data penerimaan siswa PPDB juga selalu terbuka untuk publik.