bulat.co.id -SLEMEAN | Kebijakan sekolah 5 hari resmi diberlakukan di Kabupaten Sleman untuk jenjang
pendidikan usia dini, SD, dan SMP.
Dengan kebijakan ini, Dinas
Pendidikan (Disdik) Sleman juga menganjurkan agar sekolah membebaskan siswa
dari beban pekerjaan rumah (PR).
"Jadi PR itu kalau
dipandang perlu juga baru dilakukan, angan sampai dengan 5 hari sekolah ini
menjadikan beban bagi siswa jadi tambah berat," kata Kepala Disdik Sleman
Ery Widaryana kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Ery melanjutkan, di Sleman memang belum ada
kebijakan khusus terkait peniadaan PR. Akan tetapi, pihaknya menganjurkan agar
sekolah meniadakan PR sesuai amanat merdeka belajar.
"Untuk PR saat ini memang tidak dianjurkan,
karena anak-anak dituntut kreatif dengan adanya merdeka belajar. Kita harapkan
bapak ibu dengan 5 hari sekolah lebih banyak di sekolah anak-anak
pendampingannya semakin efektif," jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam konsep sekolah lima hari,
jam pelajaran di hari Sabtu kemudian digeser ke hari Senin hingga Jumat. Untuk
jenjang SMP, misalnya, jam pulang siswa bisa dimungkinkan mundur hingga sore
hari.
Hal inilah yang membuat dinas menganjurkan sekolah
agar tidak memberikan PR ke siswa. "Karena siswa SMP sampai jam
14.00 kadang-kadang masih ekstra, nah sekarang ini dengan 5 hari sekolah
perhitungannya sampai sekitar jam 15.15 WIB," ucapnya.
Dia melanjutkan, guru bisa memanfaatkan waktu di
luar jam pelajaran untuk memberikan pengayaan materi sehingga siswa tak perlu
dibebani dengan PR.
"Nanti setelah selesai intrakurikuler bisa
digunakan untuk pengganti PR, pengayaan dan lain-lain. Ini yang terpenting
bagaimana dengan merdeka belajar anak bisa enjoy, pendampingan di sekolah
waktunya semakin panjang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sleman resmi
menetapkan 5 hari sekolah untuk jenjang pendidikan usia dini, SD, dan SMP.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai, dan Keputusan Bupati Nomor
63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sleman.
"Mulai tahun ajaran ini kita menerapkan
PAUD/TK, SD, SMP dari 6 hari sekolah menjadi 5 hari. Penetapan 5 hari ini
ditetapkan ajaran 23/24 secara serentak semua jenjang sekolah," kata
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada wartawan, Senin (3/7). (dhan/dtk)