bulat.co.id -JAKARTA | Wisuda PAUD dan
TK kerap dijumpai di hampir seluruh daerah. Digelarnya wisada bagi PAUD dan TK
ternyata menjadi beban terhadap orang tua, khususnya bagi keluarga yang hidup
dengan ekonomi di bawah sejahtera.
Menindak lanjuti hal ini, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek)
melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan Surat Edaran mengenai wisuda PAUD, TK
hingga SMA tersebut.
Baca Juga :Ini Alasan Wapres Usulkan Al Zaytun Tidak Dibubarkan
SEKemendikbudristekNomor
14 Tahun 2023 Melalui akun media sosial resmi mereka (@kemdikbud.ri),
Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan
tidak boleh membebani orang tua/wali murid.
Hal tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama
dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.
Dalam surat edaran tersebut, ada
tiga poin penting yang disampaikan. Berikut ini isi dari Surat
EdaranKemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023:
Sehubungan dengan fenomena dan
budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini,
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang
pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
Baca Juga :Rencana Tamasya ke Sibolangit, Tiga Pemuda Asal Marelan Nyaris Dibegal, Satu Korban Dibacok Tangannya
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan
menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai
kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh
membebani orang tua/wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia
dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang
pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan
orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca Juga :Pemkab Madina Beri Dukungan Percepatan Perbaikan Jalan Nasional
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/
Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta
didik.
Selain SE Nomor 14 Tahun 2023, kegiatan di sekolah juga patut
dibicarakan terlebih dahulu oleh Komite Sekolah. Hal itu tertuang dalam Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa kegiatan pada
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. (dhan/kmp)