SE Kemendikbudristek, Wisuda PAUD, TK Hingga SMA Tak Wajib

- Sabtu, 08 Juli 2023 11:59 WIB
SE Kemendikbudristek, Wisuda PAUD, TK Hingga SMA Tak Wajib
Internet
ilustrasi wisuda

bulat.co.id -JAKARTA | Wisuda PAUD dan TK kerap dijumpai di hampir seluruh daerah. Digelarnya wisada bagi PAUD dan TK ternyata menjadi beban terhadap orang tua, khususnya bagi keluarga yang hidup dengan ekonomi di bawah sejahtera.

Menindak lanjuti hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan Surat Edaran mengenai wisuda PAUD, TK hingga SMA tersebut.

Baca Juga :Ini Alasan Wapres Usulkan Al Zaytun Tidak Dibubarkan
SEKemendikbudristekNomor 14 Tahun 2023 Melalui akun media sosial resmi mereka (@kemdikbud.ri), Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.



Dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin penting yang disampaikan. Berikut ini isi dari Surat EdaranKemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023:

Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:

Baca Juga :Rencana Tamasya ke Sibolangit, Tiga Pemuda Asal Marelan Nyaris Dibegal, Satu Korban Dibacok Tangannya
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :Pemkab Madina Beri Dukungan Percepatan Perbaikan Jalan Nasional
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.


Selain SE Nomor 14 Tahun 2023, kegiatan di sekolah juga patut dibicarakan terlebih dahulu oleh Komite Sekolah. Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. (dhan/kmp)


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru