bulat.co.id -JAKARTA | Wisuda PAUD dan
TK kerap dijumpai di hampir seluruh daerah. Digelarnya wisada bagi PAUD dan TK
ternyata menjadi beban terhadap orang tua, khususnya bagi keluarga yang hidup
dengan ekonomi di bawah sejahtera.
Menindak lanjuti hal ini, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek)
melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan Surat Edaran mengenai wisuda PAUD, TK
hingga SMA tersebut.
Baca Juga :Ini Alasan Wapres Usulkan Al Zaytun Tidak Dibubarkan
SEKemendikbudristekNomor
14 Tahun 2023 Melalui akun media sosial resmi mereka (@kemdikbud.ri),
Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan
tidak boleh membebani orang tua/wali murid.
Hal tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama
dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.