bulat.co.id -Belum lama ini beredar sebuah video di media sosial, soal adanya penemuan lima (5)
mayat di Universitas Prima (UNPRI) Medan, Sumatera Utara, Selasa, 12 Desember 2023.
Pihak UNPRI pun menjelaskan jenazah tersebut merupakan cadaver, yang digunakan sebagai bahan praktikum anatomi mahasiswa kedokteran.
Lantas apa yang dimaksud dengan cadaver?
Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver merupakan mayat atau jenazah yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran dalam praktikum anatomi.
Definisi cadaver dari beberapa versi, antara lain:
Mengacu pada termologi hukum Inggris – Indonesia, cadaver adalah bagian tubuh manusia atau binatang yang telah mati.
Sedangkan, menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, cadaver dapat diartikan sebagai mayat manusia yang telah diawetkan.
Pemanfaat cadaver di Indonesia untuk pengetahuan yang diatur, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran," bunyi Pasal 120 Ayat (1).
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
"Bedah mayat anatomi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran,".
Syarat Penggunaan Cadaver
Adapun syarat untuk penggunaan cadaver, diantaranya sebagai berikut:
1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka 2 x 24 jam, tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
3. Bedah mayat anatomi hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
4. Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan, dan tanggung jawab langsung ahli urai.
5. Dilarang memperjual belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk kedalam maupun ke luar negeri.
Kendati demikian, larangan ini tidak berlaku apabila untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang diterapkan oleh Menteri Kesehatan.