bulat.co.id -JAKARTA | Mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan
skripsi sebagai syarat kelulusan. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah
menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan bagi mahasiswa
yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya
yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu
prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat
dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Baca Juga :Kunjungi SMA Plus PGRI Mnelalete, Gubernur NTT : Restorasi Pendidikan Bagaimana Kita Bangkit Dalam CaraBerpikir
Aturan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem
Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan
Akreditasi Pendidikan Tinggi, seperti dilansir detik, Selasa (29/8/2023).
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa
berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi.
Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di
masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem
Nadiem menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk
menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.
Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci
lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan
secara terintegrasi," ucapnya.
Ia menuturkan, pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan
dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana
terapan itu wajib membuat skripsi. Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan
makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan
makalah di jurnal internasional bereputasi.
Baca Juga :Dinas PPPA Kota Psp Gelar Lomba Seni Antar Pelajar Sambut HAN 2023
"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan
kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah
mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena
ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan
kompetensinya dengan cara lain," imbuhnya.
Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas
tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah. Ia menjelaskan, Kemendikbudristek
pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan
sifat framework (kerangka). Harapannya, tiap prodi dapat lebih leluasa
menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.
"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi
lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi
secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi
project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang
menentukan," katanya.
Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama :
Aturan Baru
Kompetensi tidak
dijabarkan secara rinci lagi
Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terintegrasi
Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya
skripsi, tesis, atau disertasi
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum
berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat
wajib
Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan
wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal
Aturan Lama
Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum
dijabarkan terpisah dan secara rinci
Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal
ilmiah terakreditasi
Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal
internasional bereputasi.