"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan
secara terintegrasi," ucapnya.
Ia menuturkan, pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan
dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana
terapan itu wajib membuat skripsi. Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan
makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan
makalah di jurnal internasional bereputasi.
Baca Juga :Dinas PPPA Kota Psp Gelar Lomba Seni Antar Pelajar Sambut HAN 2023
"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan
kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah
mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena
ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan
kompetensinya dengan cara lain," imbuhnya.
Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas
tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah. Ia menjelaskan, Kemendikbudristek
pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan
sifat framework (kerangka). Harapannya, tiap prodi dapat lebih leluasa
menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.
"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi
lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi
secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi
project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang
menentukan," katanya.
Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama :
Aturan Baru
Kompetensi tidak
dijabarkan secara rinci lagi
Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terintegrasi
Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya
skripsi, tesis, atau disertasi
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum
berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat
wajib
Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan
wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal
Aturan Lama
Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum
dijabarkan terpisah dan secara rinci
Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal
ilmiah terakreditasi
Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal
internasional bereputasi.