bulat.co.id -JAKARTA | Mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan
skripsi sebagai syarat kelulusan. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah
menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan bagi mahasiswa
yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya
yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu
prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat
dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Baca Juga :Kunjungi SMA Plus PGRI Mnelalete, Gubernur NTT : Restorasi Pendidikan Bagaimana Kita Bangkit Dalam CaraBerpikir
Aturan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem
Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan
Akreditasi Pendidikan Tinggi, seperti dilansir detik, Selasa (29/8/2023).
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa
berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi.
Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di
masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem
Nadiem menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk
menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.
Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci
lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.