bulat.co.id -Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat yang mewajibkan peserta didik tingkat SMA sederajat di Kota
Kupang untuk masuk sekolah pukul 05.00 Wita menuai kritik dari berbagai kalangan.
Salah satu kritikan itu datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Gubernur
NTT banyak mendapat penolakan dari kalangan pendidik. Sebab, dalam mengambil kebijakan, tidak ada kajian atau penelitian yang dilakukan untuk mewajibkan peserta didik masuk sekolah pukul 05.00 Wita.
Oleh karena itu, lanjut Retno, kebijakan tersebut harus dibatalkan, mengingat dapat berdampak pada kesehatan dan konsentrasi peserta didik dalam mendapatkan ilmu saat proses belajar mengajar berlangsung di sekolah.
Selain FSGI, ternyata Komisi X DPR-RI juga menyoroti kebijakan Gubernur
NTT yang dinilai tidak tepat sasaran.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan, memang Gubernur memiliki hak untuk mengeluarkan kebijakan. Namun seharusnya, kebijakan itu memiliki dasar dan kajian yang matang sebelum dikeluarkan untuk diterapkan.
Selain itu, tambah Syaiful, kebijakan terkait dunia pendidikan, harus lah melalui kajian akademisi. "Apalagi informasi yang kami dapat, kebijakan ini tidak dibarengi sosialisasi, hanya disampaikan melalui dinas pendidikan dan diteruskan kepada kepala sekolah," bebernya.
Jika ingin meningkatkan dunia pendidikan, masih kata Syaiful, bukan harus mewajibkan peserta didik masuk sekolah lebih pagi atau pukul 05.00 Wita. Sebaiknya, Gubernur
NTT lebih fokus untuk meningkatkan kualitas pengajar atau guru.
"Selain itu, sarana serta prasarana yang memadai juga usaha yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran," tutupnya.