bulat.co.id -MEDAN | Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kencanasari, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga diselewengkan.
Dugaan itu diketahui saat sejumlah wali murid akan melakukan pencairan dana bansos
PIP di salah satu bank, dan ternyata dana tersebut sudah dicairkan oleh
oknum guru di sekolah. Dalam bukti penarikan tercantum nama
oknum guru tersebut.
Seperti yang dialami oleh seorang wali murid, M (45). Dia mengaku kaget saat pihak bank menyampaikan bahwa dana
PIP di rekening anaknya sudah ada yang mencairkan.
"Kejadiannya saat saya akan mencairkan dana ini (PIP) di rekening atas nama anak saya. Tapi, ditolak oleh pihak bank yang menyebutkan kalau dananya sudah ada yang mencairkan. Bahkan, pihak bank juga memperlihatkan bukti pengambilan atau bukti transaksinya," kata M, kepada wartawan, Kamis (30/11/23).
Selain itu, M juga mempertanyakan kebijakan terkait buku rekening
PIP yang harus dikumpulkan di
guru serta adanya potongan setiap melakukan penarikan.
"Buku tabungan juga dikumpulkan di sekolah tidak dipegang oleh saya, tidak tahu kalau wali murid lain gimana. Terus tahun sebelumnya juga ada potongan bervariatif harus ngasih ke sekolah," ujarnya.
Yeti Sunaryati mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui dengan adanya dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022.
"Kalau saya masuk pertengahan tahun, mungkin saja kepala sekolah sebelumnya tahu," ujar Yeti.
Yeti menuturkan, pihak sekolah sudah menjalankan sesuai dengan prosedur dalam hal program PIP. Para siswa pun nantinya masing-masing mendapatkan Rp 450 ribu untuk tahun pengajuan 2023. Uang Rp 450 ribu dicairkan per tiga bulan selama setahun periode penerimaan.
Yeti juga membantah, tudingan adanya potongan untuk sekolah setelah wali murid menerima dana tersebut.
"Kita sesuai mengikuti prosedur, 54 yang diajukan, kalau yang kemarin hanya 40. Anggaran
PIP itu kan diambil oleh masing-masing wali murid. Hanya saja banyak wali murid terdampak gempa dan inisiatif sendiri karena takut hilang, akhirnya dikumpulkan di sekolah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten
Cianjur Aripin mengatakan,
PIP merupakan kewenangannya wali murid di mana nomor rekening atas nama orang tua murid bukan sekolah.
Mengenai buku tabungan yang dipegang oleh pihak sekolah, Aripin menyebutkan boleh dilakukan di kondisi-kondisi tertentu.
"Apabila terdampak gempa boleh dikolektifkan oleh pihak sekolah ke pihak bank, sekolah hanya tugasnya melengkapi berkas-berkas yang ditentukan," kata Aripin.
Disdikpora
Cianjur pun bakal menelusuri dan menindak pihak sekolah yang melakukan penyelewengan
PIP dan melakukan pungli ke para wali murid.
"Asal ada laporan, jika ada sekolah yang menyelewengkan anggaran
PIP akan dikenakan sanksi, apalagi ada unsur pemerasan," pungkasnya.