Gegara Seragam Mahal, Disdik Jatim Copot Kepsek di Tulungagung

Hendra Mulya - Selasa, 25 Juli 2023 18:15 WIB
Gegara Seragam Mahal, Disdik Jatim Copot Kepsek di Tulungagung
internet
ilustrasi

"Kami membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegasnya.

Aries membeberkan, dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Jatim menegaskan, wali murid bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga :Edan! 3 Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun, Modus Diimingi Uang Rp5 Ribu
Aries menyebut, sekolah juga wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.

Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries tidak segan akan memberi sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK, dan SLB. (HM/dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru