bulat.co.id -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara resmi telah mengumumkan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Rabu (28/12/2022). Informasi kuota
sekolah dapat diakses mulai hari ini, hingga layanan masa sanggah berakhir pada 17 Januari 2023.
Perlu diketahui, sistem
SNBP merupakan cara baru seleksi siswa baru yang dibuat Kemdikbud. Tidak semua siswa dapat mengikuti SNBP. Syarat dan ketentuan harus diketahui terlebih dahulu. Informasi kuota
sekolah SNBP bisa dicek di laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Adapun kuota
sekolah SNBP 2023 yang diketahui dari laman Instagram resmi SNMPB sesuai akreditasinya adalah:
1. Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya.
2. Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya.
3. Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya.
Baca Juga:Perpustakaan SMAN 3 Medan Jalin Mou dengan Perpustakaan UMSU
- SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Ketentuan Akreditasi untuk menentukan siswa eligible:
- Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 persen siswa terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen siswa terbaik di sekolahnya
- Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Syarat Siswa Peserta SNBP 2023
- Siswa SMA, MA, SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang punya prestasi unggul.
- Siswa mempunyai prestasi akademik.
- Siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Siswa memiliki nilai rapor semester 1 sampai 5 yang sudah diisikan di PDSS.
- Peserta yang memilih prodi bidang seni dan olahraga pada
SNBP wajib mengunggah portofolio.