bulat.co.id -JAKARTA
| Untuk menimba ilmu sampai ke jenjang pergurun tinggi tentunya memakan biaya
yang tidak sedikit. Bahkan, banyak dari penerus bangsa yang ingin melanjutkan
kuliah tetapi mengurungkan niatnya karena keterbatasan dana.
Berkaitan dengan itu, pemerintah sudah memberikan
solusi dengan mengeluarkan bantuan pendidikan yang diberi nama Kartu Indonesia
Pintar (KIP) Kuliah. Pendaftarannya masih buka hingga 31 Oktober 2023
mendatang.
Baca Juga :Polres Tanah Karo Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Toba 2023
Mahasiswa penerima
KIP Kuliah Merdeka akan
memperoleh biaya pendidikan hingga 8 semester. Biaya pendidikan yang
disesuaikan dengan akreditasi program studi, yaitu bantuan biaya kuliah pada
program studi terakreditasi A maksimal Rp 12 juta per semester.
Kemudian, bantuan biaya kuliah pada program studi
terakreditasi B, maksimal Rp 4 juta per semester, bantuan biaya kuliah pada
program studi terakreditasi C, maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Sementara untuk biaya hidup, tidak semua penerima
KIP Kuliah 2023 akan mendapatkannya. Tergantung pada skema KIP Kuliah yang
didapatkan peserta.
Dirangkum melalui laman resmi KIP Kuliah, berikut
cara mengetahui PTS penerima KIP Kuliah 2023, syarat pendaftar dan jangka waktu
pemberian KIP Kuliah:
Baca Juga :Ngaku Temukan Batu Meteor, Pria di Nganjuk Mimpi Dapat Pesan dari Wanita Tua
1. Kunjungi laman kip–kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Pada bagian atas tampilan, pilih menu
"Profil Perguruan Tinggi".
3. Pada halaman ini, akan muncul berbagai PTN hingga
PTS di Indonesia yang mendapatkan kuota KIP Kuliah 2023, termasuk prodi,
jenjang, dan akreditasinya.
4. Pilih kolom "Tampilkan" di pojok kiri
atas untuk memilih jumlah daftar yang ditampilkan dalam satu halaman. Ada empat
pilihan jumlah baris, yakni 10, 25, 50, dan 100. 5. Lakukan pencarian di kolom
"Cari" di pojok kanan atas untuk menemukan kampus PTS tujuan.
Syarat penerima dan jangka pemberian KIP Kuliah 2023
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain
yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun
sebelumnya. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur
masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di
PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan
tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Memiliki potensi
akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga
miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti
dokumen yang sah.
Baca Juga :Heboh, Air Sungai di Pamekasan Berwarna Merah
Persyaratan Ekonomi:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia
Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian
Sosial seperti: Bansos Program Keluarga Harapan (PKH); Bansos Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK); Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan
miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; Jika
calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria diatas, maka dapat
tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi
persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan
dengan: Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000
setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah
anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan Bukti keluarga miskin dalam
bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi
oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu
keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah:
1. Program Regular: Sarjana maksimal 8 (delapan)
semester Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester Diploma Tiga maksimal 6
(enam) semester Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
2. Program Profesi: Dokter maksimal 4 (empat)
semester Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester Dokter Hewan maksimal 4
(empat) semester Ners maksimal 2 (dua) semester Apoteker maksimal 2 (dua)
semester Bidan maksimal 2 (dua) semester Guru maksimal 2 (dua) semester.
(dhan/kmp)