Cara Urus KIP Kuliah, Masih Buka Hingga 31 Oktber 2023

- Senin, 10 Juli 2023 16:45 WIB
Cara Urus KIP Kuliah, Masih Buka Hingga 31 Oktber 2023
internet
Pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka hingga 31 Oktober mendatang

bulat.co.id -JAKARTA | Untuk menimba ilmu sampai ke jenjang pergurun tinggi tentunya memakan biaya yang tidak sedikit. Bahkan, banyak dari penerus bangsa yang ingin melanjutkan kuliah tetapi mengurungkan niatnya karena keterbatasan dana.

Berkaitan dengan itu, pemerintah sudah memberikan solusi dengan mengeluarkan bantuan pendidikan yang diberi nama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pendaftarannya masih buka hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga :Polres Tanah Karo Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Toba 2023
Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya pendidikan hingga 8 semester. Biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi, yaitu bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A maksimal Rp 12 juta per semester.

Kemudian, bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B, maksimal Rp 4 juta per semester, bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C, maksimal Rp 2,4 juta per semester.



Sementara untuk biaya hidup, tidak semua penerima KIP Kuliah 2023 akan mendapatkannya. Tergantung pada skema KIP Kuliah yang didapatkan peserta.

Dirangkum melalui laman resmi KIP Kuliah, berikut cara mengetahui PTS penerima KIP Kuliah 2023, syarat pendaftar dan jangka waktu pemberian KIP Kuliah:

Baca Juga :Ngaku Temukan Batu Meteor, Pria di Nganjuk Mimpi Dapat Pesan dari Wanita Tua
1. Kunjungi laman kip–kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pada bagian atas tampilan, pilih menu "Profil Perguruan Tinggi".

3. Pada halaman ini, akan muncul berbagai PTN hingga PTS di Indonesia yang mendapatkan kuota KIP Kuliah 2023, termasuk prodi, jenjang, dan akreditasinya.

4. Pilih kolom "Tampilkan" di pojok kiri atas untuk memilih jumlah daftar yang ditampilkan dalam satu halaman. Ada empat pilihan jumlah baris, yakni 10, 25, 50, dan 100. 5. Lakukan pencarian di kolom "Cari" di pojok kanan atas untuk menemukan kampus PTS tujuan.




Syarat penerima dan jangka pemberian KIP Kuliah 2023

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga :Heboh, Air Sungai di Pamekasan Berwarna Merah
Persyaratan Ekonomi:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Bansos Program Keluarga Harapan (PKH); Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK); Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;



4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria diatas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah:

1. Program Regular: Sarjana maksimal 8 (delapan) semester Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

2. Program Profesi: Dokter maksimal 4 (empat) semester Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester Ners maksimal 2 (dua) semester Apoteker maksimal 2 (dua) semester Bidan maksimal 2 (dua) semester Guru maksimal 2 (dua) semester. (dhan/kmp)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru