Syarat penerima dan jangka pemberian KIP Kuliah 2023
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain
yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun
sebelumnya. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur
masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di
PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan
tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Memiliki potensi
akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga
miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti
dokumen yang sah.
Baca Juga :Heboh, Air Sungai di Pamekasan Berwarna Merah
Persyaratan Ekonomi:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia
Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian
Sosial seperti: Bansos Program Keluarga Harapan (PKH); Bansos Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK); Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan
miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;