"B eban pembangunan
tersebut ditanggung oleh orang tua wali murid dengan tingkat yang sangat
tinggi. Syarat untuk mendapatkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Madrasah
dari Kementerian Agama senilai Rp 2 hingga Rp 3 miliar, status tanahnya harus
sudah dihibahkan ke Kemenag. Jadi, jika Pemda Batang bisa mensyaratkan agar
Kemenag di tingkat wilayah atau setidaknya setingkat Pak Menteri yang menerima
hibah itu, kami siap," ujarnya.
Baca Juga :Perampok Remaja Penjual Madu di Tapteng Ditembak Polisi
Terpisah, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Maulan Yusup menanggapi hal
ini. Sebagai wakil rakyat, ia berencana mengundang Pj Bupati Batang guna
mendiskusikan dan mencari solusi terbaik.
"Dalam diskusi tersebut,
kita akan menanyakan tentang regulasi terkait masalah hibah ini. Prinsipnya,
jika masalah ini membebani orangtua dan wali murid, pemerintah daerah harus
merespons dengan cepat," ujar Maulan Yusup saat ditemui di kantornya, Kamis
(13/7 2023).