Senin, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai di KPU RI

- Sabtu, 30 Juli 2022 10:00 WIB
Senin, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai di KPU RI
KPU Kota Medan sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 kepada Parpol yang ada di Medan, Jumat (29/7/2022). (Foto: ist)

bulat.co.id - Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu dibuka Senin 1 Agustus 2022 di KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Jumat (29/7/2022). Sosialisasi dihadiri 23 Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik SH, MH mengatakan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 - 14 Agustus 2022. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang terutama di wilayah KPU Kota Medan.

“Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan hari pengumuman pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai Senin 1 Agustus 2022. KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024,” kata Agussyah didampingi Anggota KPU Kota Medan lainnya M Rinaldi Khair, Zefrizal, Nana Miranti dan Edy Suhartono serta Anggota Bawaslu Medan Muh Fadly dan Taufiqqurrahman Munthe.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dilakukan secara bergelombang atau dua sesi yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore.

Hal ini dilakukan agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi. Adapun 38 Parpol yang diundang adalah yang telah menerima akun Sipol di KPU RI.

Namun yang hadir dalam sosialisasi tersebut hanya 23 Parpol antara lain pada gelombang pertama yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia. Lalu pada gelombang kedua hadir Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura.

Agussyah menyampaikan bahwa KPU Kota Medan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 akan focus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Karena kewenangan untyuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI. Sehingga Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan.

Pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan jika dalam verifikasi administrasi nantinya ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.

(sri/rel)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru