Rekapitulasi PDPB Medan Sebanyak 1,5 Juta Pemilih Per September 2022

- Sabtu, 01 Oktober 2022 14:14 WIB
Rekapitulasi PDPB Medan Sebanyak 1,5 Juta Pemilih Per September 2022
Rapat Koordinasi KPU Medan periode triwulan III bulan September 2022 di LePolonia Hotel & Convention, Jumat (30/9/2022). (Foto: Istimewa)

Bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan rekapitulasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk bulan September sebanyak 1.571.296 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah  766.707 orang dan pemilih perempuan 804.591 orang yang tersebar di 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 4.303 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Medan.

Hal ini disampaikan saat acara Rapat Koordinasi periode triwulan III bulan September 2022 di LePolonia Hotel & Convention, Jumat (30/9/2022). Anggota KPU Kota Medan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nana Miranti mengatakan, jumlah data pemilih di bulan September ini mengalami pengurangan jika dibandingkan dengan jumlah pemilih PDPD di bulan Agustus lalu sebanyak 1.610.325. Hal ini disebabkan karena ada penambahan Pemilih baru sebanyak 11.337 orang dan pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 50.364 orang.

“Pemilih baru dan pemilih yg di TMS kan ini sumbernya ada dari tanggapan masyarakat langsung dan ada data yang diturunkan KPU RI hasil dari data singkronisasi PDPB semester ke II dan data Kemendagri. Sehingga jumlahnya cukup besar,” kata Nana.

Nana juga menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi dan rekapitulasi PDPB di bulan September ini juga merupakan kegiatan terakhir yang akan dilakukan KPU Kota Medan, karena pada 14 Oktober mendatang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU akan mulai melaksanakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024.

“Hasil dari PDPB yang dilakukan selama ini nantinya dipersiapkan sebagai bahan data singkronisasi dengan data kependudukan untuk Pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Plt Ketua KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, Rakor PDPB yang dilaksanakan mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dimana KPU kabupaten/kota diamanatkan untuk melakukan kegiatan PDPB setiap bulannya dan menetapkannya melalui rapat pleno rekapitulasi PDPB, serta melaksanakan rapat koordinasi PDPB setiap tiga bulan sekali dengan melibatkan forum komunikasi ditingkat Kota Medan.

“Rapat koordinasi hari ini bukan lah yang pertama kita lakukan selama tahapan PDPB berlangsung. Kami Tau bapak/ibu yang hadir memiliki tanggung jawab dan pekerjaan yang sudah cukup padat. Namun, kami berharap bapak/ibu masih mau terus mendukung seluruh kegiatan KPU Kota Medan. Salah satunya dengan menghadiri Rakor ini secara rutin setiap tiga bulan sekali untuk menjaga kualitas data pemilih harus sama-sama kita lakukan,” kata Zefrizal.

Hadir dalam Rakor PDPB tersebut perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Bagian Tata Pemerintah Kota Medan, Dandim 02/01 Medan, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan serta 21 camat atau yang mewakili se-Kota Medan. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru