bulat.co.id - Dalam aturan perundang undangan partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu 2024 tidak boleh diperkenankan memiliki anggota atau pengurus yang berstatus sebagai CPNS/PNS atau TNI/Polri.
Akan tetapi praktek melanggar undang-undang partai politik ini kerap dilakukan oleh pengurus partai politik sebagai syarat untuk memenuhi data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pelanggaran ini juga dilakukan oleh partai politik yang ada Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 11 partai politik mencatut nama PNS/CPNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata. Terhitung sebanyak 28 nama PNS yang tercatat dalam Sipol 11 partai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata, Elias Keluli Making, menyebutkan, partai politik (parpol) di Lembata yang mencatut sejumlah nama PNS dalam Sipol ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata.
"Bawaslu yang temukan. Ada belasan partai yang mencatut nama puluhan PNS/CPNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata. Sekitar 28 orang. Ada rinciannya nanti saya kirim rincian lengkapnya," ungkap Keluli Making, Jumat (7/10/2022).
Dan data parpol yang mencatut nama PNS/CPNS yang didapat media dari KPU adalah PKP, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, Pelita, Golkar, Prima, Gerindra, Perindo, Gelora dan Demokrat.
Lebih jauh Keluli menjelaskan ada 16 PNS yang namanya dicatut sudah datang membuat pengaduan dan pernyataan tidak terlibat sebagai anggota partai. Nama yang dicatut itu kata Elias, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan undang-undang .
"Jadi di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada fungsi untuk mendeteksi kegandaan anggota juga deteksi status pekerjaan," ujarnya.
Elias juga katakan, akibat dari masalah ini KPU Lembata mendapat surat tembusan dari Bawaslu Lembata terkait persoalan itu.
"Bawaslu sudah sampaikan surat ke Bupati Lembata melalui Kepala BKDPSMD agar PNS yang dicatut namanya bisa ke KPU membuat pengaduan dan ditindaklanjuti oleh operator Sipol KPU," tuturnya.
Masyarakat lain juga kalau merasa tidak pernah masuk menjadi anggota partai boleh cek di Sipol dengan cara memasukkan NIK apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU.
"Semua pihak termasuk masyarakat umum yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan lalu diajukan ke KPU kemudian dilanjuti," terangnya.
Secara terperinci 28 PNS yang dicatut namanya masuk dalam Sipol oleh 11 partai sebagai berikut PKP 4 orang, Partai Ummat 6 orang, PBB 1 orang, Partai Garuda 3 orang, Pelita 3 orang, Golkar 2 orang, Prima 3 orang, Gerindra 2 orang, Perindo 1 orang, Gelora 2 orang dan Demokrat 1 orang.
(ted)