bulat.co.id - Kos Cahaya di Jalan Cahaya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar digerebek, Kamis (1/9/2022) malam. Penggerebekan tersebut berkaitan dengan program Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BNN, Lurah Simarito, dan RT setempat. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan 8 orang dari kamar di kos-kosan tersebut.
Kedelapan orang itu yakni ES (26) warga Dolok Baringin Desa BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat; DEP (19) warga Dusun II, Huta Bagasan Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge Kabupaten Asahan.
Lalu, JS (30) warga Siuhom II Kelurahan Sitinjak Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan; F (28) warga Jalan A Salim Gang Citra Desa Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan; JPS (29) warga Jalan Asahan Komplek Veteran Nagori Siantar Estate Kabupaten Simalungun.
Kemudian, DMG (38) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur; RE (21) warga Huta VI Kelurahan Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dan SJS (28) warga Talang Suka Maju Kecamatan Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap kedelapan orang tersebut dan diketahui hasilnya dua orang wanita berinisial ES dan DEP sedangkan enam orang lainnya negatif.
Lalu kedua wanita itu dibawa ke Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diambil keteranganya kemudian penyidik Sat Narkoba melaksanakan gelar perkara dengan hasil terhadap kedua wanita tersebut tidak dapat diproses hukum karena tidak ada barang bukti Narkoba ditemukan.
Namun karena hasil urinenya positif narkoba maka kedua wanita itu diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilaksanakan asesmen medis dan menjalani rehabilitasi rawat inap.
"Kita serahkan ke BNNK Siantar untuk rehabilitasi," kata Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya, Jumat (2/9/2022) sore.
(ES)